
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah perhitungan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini mengubah aturan yang sebelumnya yakni Permen ESDM 20/2021.
Perubahan perhitungan harga jual eceran BBM subsidi ini terdapat pada Pasal 3, khususnya pada ayat 5 dan 6, mengenai pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.
Adapun, PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi di Indonesia angkat suara perihal perubahan perhitungan harga BBM bersubsidi tersebut.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya saat ini masih mempelajari aturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap perubahan perhitungan harga jual BBM bersubsidi. Namun menurutnya, kemungkinan ini hanya terkait penghitungan pembulatan karena harga eceran tidak bulat. Dengan demikian, ini bisa menjadi acuan untuk penghitungan kompensasi kepada perseroan.
“Kita masih pelajari dulu terkait Permen ESDM tersebut,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (5/8/2024).
Asal tahu saja, detail Pasal 3 Permen 10/2024 disebutkan:
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
(3) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata- rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
(4) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya.
(5) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).
Selain ketentuan Pasal 3, terdapat juga perubahan dalam ketentuan pasal 4, khususnya ayat 5 yang berbunyi:
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90,00 (sembilan puluh rupiah) per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
(3) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata- rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
(4) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).