BNNP Banten musnahkan 111,5 kg ganja modus kirim suku cadang motor

BNNP Banten musnahkan 111,5 kg ganja modus kirim suku cadang motor

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 111,5 kilogram di halaman Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Banten, Tangerang Selatan, Rabu (23/10/2024). (Antara/Devi Nindy)

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 111,5 kilogram dengan modus operandi pengiriman suku cadang motor dari Aceh ke Pulau Jawa.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi gabungan dan asistensi dengan Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak pada 21 September 2024.

“Telah terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dilakukan tersangka TM bersama dengan SC dan S dengan modus operandi pengiriman suku cadang motor yang di dalamnya berisikan narkotika golongan I jenis ganja dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman barang menggunakan truk,” kata Rohmad di Tangerang Selatan, Rabu.

Rohmad menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas BNNP Banten berhasil menemukan empat paket karung yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 111,5 kilogram.

Sementara itu dari keterangan sopir berinisial MPA, paket tersebut milik A, salah satu konsumen yang dikenal.

“Paket tersebut tujuan pengiriman di gudang atau lapak rongsok di Bogor. Hasil penindakan dari BNNP Banten dan Kanwil BC Banten melakukan control delivery ke alamat tujuan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap TM, SC dan S pada saat sedang mengambil paket yang berisikan narkotika jenis ganja,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*