
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp150 miliar terkait kasus dugaan investasi fiktif PT. Taspen. Uang tersebut disita dari korporasi.�
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Tessa mengungkapkan alasan penyitaan uang ratusan miliar itu. Menurutnya, uang tersebut diduga terkait dengan kasus yang sedang diusut pihaknya.�
“Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan,” ujarnya.
KPK dalam kasus ini menetapkan Eks Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Ia pun sudah ditahan sejak Rabu (8/1/2025).
Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.