Lakukan Perundungan, ABG Ini Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum

Lakukan Perundungan, ABG Ini Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum

Pelaku perundungan

Satuan Reskrim Polres Pringsewu resmi menetapkan IA (13), seorang remaja putri, sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, Senin (21/4/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA.

Peningkatan status IA menjadi anak berhadapan hukum dilakukan setelah penyidik melaksanakan dua tahap gelar perkara, yakni dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai ABH.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IA sebagai ABH dalam perkara perundungan yang sempat viral di media sosial tersebut.

Setelah penetapan status sebagai ABH, penyidik langsung melanjutkan ke tahapan penyidikan, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujar Candra.

Candra mengungkapkan, IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Dijelaskan Candra, meski telah berstatus ABH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IA yang masih berusia 13 tahun tersebut.

“Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan,” ungkap Candra.

https://musicaloci.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*