
KPK Ultimatum ASN dan Pejabat Negara Jangan Coba-Coba Terima Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara untuk tegas menolak grartifikasi menjelang Idul Fitri 144 H. Komisi Antirasuah meminta, para abdi negara itu bisa melaporkan segala bentuk gratifikasi lebaran.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian GratifikasiTerkait Hari Raya.
“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H,” terang Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (15/3/2025).
Budi mengingatkan, bahwa penerimaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN atau Pejabat Negara merupakan perbuatan yang dilarang.
Pasalnya, perbuatan itu dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko Tindak Pidana Korupsi.
“KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,”ujarnya.
Dia juga meminta pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.