
Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan menilai, teror kepala babi yang ditunjukan kepada wartawan Tempo merupakan perbuatan yang biadab.
“Teror seperti itu melanggar UU Kebebasan Pers Nomor 40 tahun 1999, dan telah mencederai hak-hak wartawan dalam menjalankan fungsinya, juga perbuatan biadab serta mencederai perasaan umat Islam, karena simbol babi merupakan simbol haram, apalagi dilakukan di bulan suci Ramadhan,” tegas Syahganda dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Untuk itu, ia mendesak pihak kepolisian agar segera membongkar kasus teror tersebut dan menangkap pelakunya. Hal itu, untuk memulihkan kepercayaan publik pada pemerintah, bahwa tidak ada tindakan di luar hukum dapat berlangsung seenaknya di Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa pihak-pihak yang tidak menyukai wartawan atau pun produk media tertentu dapat mengadukannya ke Dewan Pers maupun membuat berita tandingan, baik melalui media biasa maupun media sosial. Ia mengingatkan, berbagai fasilitas penyebaran informasi saat ini sangat tersedia dan gampang untuk meng “counter” sebuah berita yang dianggap menyimpang.